JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang dengan agenda putusan terhadap kasus kepemilikan 52 kilogram narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum pegawai Lapas Kelas IIA Jambi.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa 29 Oktober 2024 malam dan sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban.
Kedua terdakwa yakni Fanny Susanto (46) seorang pekerja swasta yang beralamat di Depok dan Muhammad Afif (27) warga Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang merupakan oknum pegawai Lapas Jambi.
Mereka divonis hukuman pidana mati setelah terbukti bersalah atas kasus penyalahguna Narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram dengan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua orang terdakwa dijatuhkan vonis hukuman pidana mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak ada yang meringankan terdakwa.
"Terbukti secara sah dan bersalah menerima dan mengedarkan narkotika golongan 1. Menyatakan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati dan Memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap didalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar nihil," Putusan ketua Majelis Hakim. (raf)